Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Melamar Pekerjaan di Puskesmas

 

Cara melamar pekerjaan di Puskesmas dapat di lakukan dengan cara ini, di mana syarat dan ketentuan pendaftaran tentunya snagat mudah jika kamu mengetahui syarat umum ini.

Untuk menjadi pegawai dari puskesmas tentunya wajib melengkapi beberapa persyaratan yang sudah di tetapkan oleh masing-masing Kepala Dinas Kesehatan daerah.

Cara melamar pekerjaan di Puskesmas

Buat yang ingin mengetahui mengenai persyaratan dan juga formasi yang tersedia untuk menjadi pegawai di Puskesmas, simak ulasan berikut:

Persyaratan umum menjadi pegawai Puskesmas

  • Mengajukan surat lamaran yang mana ditunjukan ke Kepalda Daerah lewat Kepala Dinas Kesehatan masing-masing.
  • Merupakan warga negara Indonesia.
  • Memiliki e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi yang belum mengurus.
  • Minimal usia untuk masuk adalah 19 tahun dan maksimal 35 tahun kecuali untuk Dokter dan Dokter Gigi batas usia 45 tahun.
  • Fotokopi Akta Kelahiran yang sudah di legalisir.
  • Wajib membuat SKCK dari kepolisian setempat.
  • Memiliki surat keterangan sehat dan tidak sedang hamil dari Dokter Pemerintah.
  • Sudah terdaftar di Perangkat Daerah Bidang Ketenagakerjaan.
  • Materai Rp 10 ribu dengan beberapa syarat dokumen yang wajib untuk dipenuhi dengan berupa surat pernyataan.
  • Jika diterima akan mendapatkan masa penugasan percobaan 1 tahun dan akan diperpanjang jika memiliki kelakukan dan evaluasi kerja yang baik.

Isi surat pernyataan dalam perjanjian materai Rp 10 ribu diantaranya adalah:

  • Tidak memiliki kontak kerja dengan pihak lainnya.
  • Tidak pernah dalam masa penjara atau hokum.
  • Tidak pernah di pecat secara tidak hormat oleh atasan.
  • Tidak dalam PNS.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh puskesmas di wlayah tersebut.
  • Tidak diperbolehkan mengundurkan diri selama masa kontrak 3 tahun, terkecuali untuk Dokter dan Dokter Gigi yakni 1 tahun.
  • Membayar ganti rugi jika mengundurkan sebelum masa berakhir yakni 6x pendapatan yang diterima pada tahun berjalan.

Formasi yang tersedia untuk tenaga pekerjaan Puskesmas

  • Dokter Umum (S1) dan profesi Dokter.
  • Dokter Gigi (S1) dan profesi Dokter Gigi.
  • Perawat (D3).
  • Perawat Ners (S1) dan profesi Ners.
  • Bidang (D3).
  • Promkes (D4/S1).
  • Peidemiolog (S1).
  • Sanitarian (D3).
  • Nutrisionis (D3).
  • Asisten Apoteker (D3).
  • Analis ATLM, Pranata Labkes (D3).
  • Rekam Medis (D3).
  • Perawat Gigi (D3).
  • Pengelola Akuntansi (D3).
  • Pengadministrasi Umum atau Keuangan (D3).

Syarat khusus untuk masuk Puskesmas

Selain dari syarat umum yang harus dipenuhi, tersedia syarat khusus agar bisa loloas dari tahapan seleksi awal di antaranya adalah:

  • Minimal untuk IPK adalah 2,75.
  • Minimal berkuliah di bidang studi yang memiliki akreditasi B.
  • Bisa menguasai komputer khususnya aplikasi seperti Microsoft Office.
  • STR untuk pelamar profesi menjadi tenaga kesehatan kecuali utnuk Promkes/PKM dan juga Epidemiolog.
  • STR yang mana memiliki masa berlaku dibawah 6 bulan wajib untuk lemapirkan surat keterangan proses yang dikeluarkan oleh MTKP untuk tenagah kesehatan kecuali untuk Dokter dan Dokter Gigi yang dikeluarkan oleh organisasi profesi.

Alur pendaftaran menjadi pegawai Puskesmas

Untuk alur pendaftaran agar bisa menjadi pegawai Puskesmas dan tenaga medis ajib memahami beberapa hal ini supaya lancar.


  • Melakukan registrasi secara online di kesehatan wilayah pemerintahan daerah masing-masing yang dituju.
  • Untuk pendaftaran pastikan mengakses di saat jadwal tersedia dimulainya sesi pendaftar.
  • Wajib melampirkan beberapa hal seperti fotokopi e-KTP, scan akreditasi pendidikan, scan STR asli, scan surat keterangan proses dari MTKP, scan dari penugasan non PNS BLUD dan juga transkrips nilai dan ijazah yang sudah dilegalisir.
  • Pas foto terbaru ukuran 4x6 yang mana dengan latar merah.
  • Jika sudah melakukan upload data yang diminta selanjutnya adalah melakukan pencetakan peserta ujian.
  • Jika sudah melakkan seleksi ujian online sesuai dengan tata cara daerah masing-masing.
  • Menunggu pengumuman dari seleksi yang dilakukan di website kesehatan masing-masing wilayah daerah.

Tes ujian melamar pekerjaan di Puskesmas

Buat yang ingin mengetahui ketentuan tes masuk ujian menjadi pegawai di Puskesmas atau tenaga medis bisa melihat info berikut.

  • Ujian dilakukan secara online dan semua Teknik informasi ada pada kartu ujian masing-masing peserta.
  • Di mana ujian bisa menggunakan perangkat yang terhubung ke internet seperti ponsel, tablet dan juga pc atau laptop.
  • Untuk url dan alamat web terdapat di kartu peserta ujian.
  • Ujian meliputi tes intelijensi umum, wawaban bangsa dan pelayanan public serta tes kemampuan bidang kompetensi atau profesi.
  • Untuk perangkat browser wajib memiliki plugin berupa javascript enabled. Direkomendasikan menggunakan Google Chrome untuk melakukan tes ujian.
  • Koneksi internet yang stabil agar tidak terjadi putus koneksi saat ujian.
  • Untuk waktu ujian 30 menit sebelum dimulai sudah melakukan persiapan login di web dan waktu ujian berdasarkan waktu server dari sistem ujian.
  • Ujian dilakukan hanya satu kali dan pastikan mengisi soal ujian dengan benar agar bisa lolos diterima menjadi pegawai maupun tenaga medis Puskesmas.

FAQ

Apakah cara melamar pekerjaan di Puskesmas antara daerah satu dengan yang lainnya sama?

Tentunya berbeda, masing-masing daerah mempuyai ketentuannya tersendiri dalam melakuka kualifikasi pegawai.

Di mana cara di atas ini merupakan ketentuan yang diambil paling banyak dan menjadi gamabaran jika kamu ingin menjadi pegawai Puskesmas.